Kemudian perbedaan pun juga tampak pada perjanjian kredit nya. Pada ekonomi konvensional, perjanjian kredit di kenal dengan adanya perjanjian baku. Yaitu suatu perjanjian yang dibuat sepihak dan dipersiapkan terlebih dahulu oleh pihak bank tertentu, sebelum nasabah mendatangi bank tertentu tersebut. Sedangkan pada ekonomi syariah, perjanjian pembiayaan mudhorobah tidak mengenal perjanjian baku, akan tetapi perjanjian dibuat oleh kedua pihak antara bank dan nasabah.
Sebelum membahas lebih jauh, ada sedikit ulasan mengenai perngertian ekonomi konvensional dan ekonomi syariah.
Untuk lebih jelasnya, marilah kita lihat apa perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional dari bunga dan bagi hasil sebagai berikut:
Sebelum membahas lebih jauh, ada sedikit ulasan mengenai perngertian ekonomi konvensional dan ekonomi syariah.
- Ekonomi Konvensional, adalah Kegiatan perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas dengan menggunakan faktor produksi yang terbatas.
- Ekonomi Syariah, Kegiatan perilaku manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan tujuan memperoleh falah (kesejahteraan dan kedamaian dunia akhirat) sebagai menunjuk dasar-dasar Islam sebagai acuan.
Dan berikut ini definisi Ekonomi dalam Islam menurut Para Ahli :
1. Muhammad Arif
“Islamic economics is the study of Muslim's behaviour who organises the resources, which are a trust, to achieve falah.”
2. S.M. Hasanuzzaman
“Ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.”
3. M.A. Mannan
“Ilmu ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan social yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang memiliki nilai-nilai Islam.”
4. Khursid Ahmad
Ilmu ekonomi Islam adalah “suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.”
Untuk lebih jelasnya, marilah kita lihat apa perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional dari bunga dan bagi hasil sebagai berikut:
Bunga (ekonomi konvensional)
- Ketentuan pembayaran bunga ditetapkan pada waktu akad, dengan melihat bahwa setiap kegiatan usaha yang dilakukan akan selalu mendapatkan keuntungan.
- Besari kecilnya bunga tergantung jumlah uang yang dipinjamkan oleh pihak bank. Semakin besar nasabah meminjam uang (modal), maka bunga yang ditawarkan oleh bank semakin kecil. Begitu sebaliknya, semakin kecil uang yang dipinjam oleh nasabah, maka bunga akan semakin tinggi.
- Jumlah pembayaran bunga tetap dan tidak meningkat, tidak melihat usaha yang dijalankan oleh nasabah mendapatkan untung atau rugi. Tanpa mempertimbangkan nasabah rugi dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.Demikian sebaliknya, pembayaran bunga tetap, meskipun nasabah dalam menjalankan bisnisnya mendapatkan keuntungan yang berlipat-lipat.
Bagi Hasil (Ekonomi Syariah)
- Penentuan besarnya bagi hasil ditentukan pada saat akad. Pada akad ini pembagian keuntungan berdasarkan kedua belah pihak, antara pihak bank dan nasabah.
- Besarnya bagi hasil tidak didasarkan pada bunga, melainkan jumlah keuntungan yang diperoleh oleh bank. Bisa jadi jumlah keuntungan yang diperoleh pada saat bagi hasil bisa lebih tinggi dari bunga bank atau bisa jadi sebaliknya.
- Tidak selamanya bank akan mempunyai keuntungan, namun ada kalanya merugi. Apabila bank merugi, maka kerugian akan ditanggung bersama. Perbandingan antara untung dengan rugi, banyak untungnya. Sehingga tidak perlu takut untuk menginvestasikan uang di bank syariah.
- Jumlah pembagian keuntungan bisa meningkat lebih tinggi, tergantung dengan peningkatan penghasilan yang diperoleh oleh bank.
Jelas sekali perbedaan antara keduanya, namun tidak bisa dipungkiri bahwa sampai saat ini banyak diantara kita (umat muslim) yang masih taat kepada peraturan yang diterapkan proses bisnis Ekonomi Konvensional. Padahal kita tahu bahwa sistem bunga sangat dilarang dalam agama Islam, dan kita (umat muslim) seharusnya beralih, bahkan wajib beralih mengikuti proses bisnis yang diterapkan Ekonomi Syariah.
Sources :
- Al-Arif, M.Nuryanto, Dasar-Dasar Ekonomi Islam
- Koperasi Wapeska
- http://nadyazahirsyah.blogspot.com
- http://id.wikipedia.org
