Kamis, 15 November 2012

Business Process Greening Seedlings


If you know businesses planting seedlings will bring a sizable income, then you will be competing for the immediate use of the remaining land in Indonesia this earth to be an example of a model plant seed products that will be marketed. It's a good thing because with developing business greening plants, the air in the earth is also getting better.

Hal ini untuk memacu agar masyarakat tertarik menanam pohon, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggulirkan sejumlah program penanaman. Diantaranya adalah Kebun Bibit Rakyat (KBR). Pemerintah mengalokasikan batuan pengadaan bibit Rp 50 juta per unit KBR. Menurut Dirjen Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Kemenhut Harry Santoso, pembangunan KBR juga bisa diarahkan untuk mendukung pengembangan hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti bambu, sutera, mangrove, atau nyamplung. “Bibit pada KBR tidak mesti tanaman berkayu, tapi juga bisa untuk pengembangan HHBK,” kata dia. Dia memaparkan, tanaman bambu yang selama ini dianggap sebagai tanaman sekunder ternyata mempunyai nilai komersial yang tinggi. Di sejumlah negara, bambu banyak digunakan seperti produk kayu karena memiliki keindahan juga kekuatan. “Bambu kini bisa dimanfaatkan untuk berbagai proyek infrastruktur seperti gedung, bahkan airport,” kata Harry.

Mungkin ini hal yang kurang menarik perhatian bagi sebagian banyak orang karena masih banyak perusahaan yang berlomba - lomba membangun gedung, apartment, hotel, dan lain banyaknya dengan dalih untuk membuat Indonesia modern dengan adanya gedung - gedung bertingkat. Tentunya hal ini tidak bisa dijalani begitu saja tanpa adanya area - area penghijauan untuk menyeimbangkan udara di bumi ini. Maka dari itu menurut saya mungkin di masa yang akan datang berbisnis bibit tanaman penghijauan dapat menarik perhatian banyak orang.

Bibit tanaman hijau yang sekarang ramai di perbincangkan untuk program penghijauan Nasional adalah Bibit unggul kayu Jabon. Kayu Jabon sering dimanfaatkan sebagai bahan pembuat alat perlengkapan rumah tangga, seperti meja, kursi atau juga rak. Di luar negeri, kayu jabon disukai karena karakternya yang ringan sehingga mudah untuk dibawa. Karena rumah di luar negeri banyak yang menggunakan arsitek bertingkat, sehingga peralatan dari bahan kayu Jabon ini mudah untuk dibawa. Di sisi lain, industri kayu lapis pun pada saat ini cenderung memilih kayu Jabon sebagai pengganti kayu sengon untuk bahan dasar pembuatan kayu lapis. Hal ini karena kayu Jabon memiliki beberapa kelebihan yang tidak dimiliki oleh kayu sengon. Misalnya, jenis kayunya yang lebih putih, jumlah mata kayu yang tidak terlalu banyak, arah tegakan kayu yang lebih lurus dan yang paling penting adalah karakter serat kayu Jabon dinilai sesuai untuk pembuatan veneer pada industri kayu lapis. Sehingga kayu jabon ini banyak dimanfaatkan sebagai bagian muka dari kayu lapis.

Namun pemasaran kayu jabon merupakan salah satu hal yang masih banyak ditakutkan oleh mereka yang hendak melakukan investasi kayu jabon tersebut. Hal ini karena mereka takut setelah memasuki masa panen, pohon jabon mereka tidak laku di pasaran.
Ketakutan seperti ini tentu saja tidak beralasan. Sebab, dengan mengenal karakter pohonJabon secara keseluruhan, kita tidak perlu merasa khawatir bahwa tanaman jabon yang kita pelihara tidak akan laku di pasaran.

Untuk itu demi meningkatkan kesadaran kita dalam peduli akan bumi ini dengan menanam pohon, mungkin cara ini dapat efektif. Yaitu sambil kita berbisnis namun kita juga masih tetap menghirup udara segar setiap harinya dari pohon - pohon yang telah kita tanam, dan manfaatnya pun juga bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga untuk semua orang banyak. Save our earth, we will ! we will ! we trust that we can save our earth :D




Source :
- http://jabon.web.id/page/3/
http://blogs.itb.ac.id/igist/2012/06/19/menhut-investasi-pohon-paling-menguntungkan/
http://www.bisnis-jatim.com/index.php/2011/06/03/fki-go-green-bagikan-bibit-pohon-penghijauan/

Minggu, 07 Oktober 2012

Islamic Concept of Business Processes in the form of Insurance


In essence, the basic concept of Islamic insurance is helping each other in goodness and piety (taqwa wat al Birri). The concept is applied as the foundation in any business transaction agreement in the form of mutual help (takafuli contract) that makes all participants as a big caring family to bear with one another in the face of risk, which we know as the sharing of risk, as the word of Allah SWT commanded us to Taawun (please help) wat Birri shaped al taqwa (virtue and piety) and prohibit Taawun in the form of al itsmi wal udwan (sin and hostility).
In Islamic insurance, only the concept of the so-called contract (tafakul), the contribution of the so-called (tabarru), please help or mutual aid is called (ta'awun) and entirely controlled by a very important body firmly hold the mandate. Therefore let's discuss a little about Islamic concepts described above sertas agencies involved.



 AKAD (tafakul)


Dalam praktek asuransi syariah, akad antara perusahaan menggunakan akad tolong menolong (takaful). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, seorang ulama salaf ternama dalam kitabnya "Majmu Fatwa" menyatakan bahwa akad dalam Islam dibangun atas dasar mewujudkan keadilan dan menjauhkan penganiayaan. Harta seorang muslim yang lain tidak halal, kecuali dipindahkan haknya kepada yang disukainya. Keadilan dapat diketahui dengan akalnya, seperti pembeli wajib menyatakan harganya dan penjual menyerahkan barang jualannya kepada pembeli. Dilarang menipu, berkhianat, dan jika berhutang harus dilunasi. Jika kita mengadakan suatu perjanjian dalam suatu transaksi bisnis secara tidak tunai maka kita wajib melakukan hal-hal berikut:

- Menuliskan bentuk perjanjian (seperti adanya SP dan polis).
- Bentuk perjanjian harus jelas dimengerti oleh pihak-pihak yang bertransaksi (akad tadabuli atau akad takafuli).
- Adanya saksi dari kedua belah pihak.
- Para saksi harus cakap dan bersedia secara hukum jika suatu saat diminta kewajibannya. (Penulis simpulkan dari firman Allah SWT, surat al-Baqarah ayat 282).


SUMBANGAN (tabarru)



Tabarru berasal dari kata tabarraa-yatabarra-tabarrawan, yang artinya sumbangan atau derma. Orang yang menyumbang disebut mutabarri (dermawan). Niat bertabbaru bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesama peserta asuransi syariah, ketika di antaranya ada yang mendapat musibah. Oleh karena itu dana tabarrudisimpan dalam rekening khusus. Apabila ada yang tertimpa musibah, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening tabarru yang sudah diniatkan oleh sesama peserta untuk saling menolong.
Menyisihkan harta untuk tujuan membantu orang yang terkena musibah sangat dianjurkan dalam agama Islam, dan akan mendapat balasan yang sangat besar di hadapan Allah, sebagaimana digambarkan dalam hadist Nabi SAW,"Barang siapa memenuhi hajat saudaranya maka Allah akan memenuhi hajatnya."(HR Bukhari Muslim dan Abu Daud).
Untuk produk asuransi jiwa syariah yang mengandung unsur saving maka dana yang dititipkan oleh peserta (premi) selain terdiri dari unsur dana tabarru terdapat pula unsur dana tabungan yang digunakan sebagai dana investasi oleh perusahaan. Sementara investasi pada asuransi kerugian syariah menggunakan dana tabarru karena tidak ada unsur saving. Hasil dari investasi akan dibagikan kepada peserta sesuai dengan akad awal. Jika peserta mengundurkan diri maka dana tabungan beserta hasilnya akan dikembalikan kepada peserta secara penuh.


TOLONG MENOLONG (taawun)

Sebagian para ahli syariah meyamakan sistem asuransi syariah dengan sistem aqilah pada zaman Rasulullah SAW. Dr. Satria Effendi M.Zein dalam makalahnya mendefinisikan takaful dengan at takmin, at taawun atau at takaful (asuransi bersifat tolong menolong), yang dikelola oleh suatu badan, dan terjadi kesepakatan dari anggota untuk bersama -sama memikul suatu kerugian atau penderitaan yang mungkin terjadi pada anggotanya. Untuk kepentingan itu masing-masing anggota membayar iuran berkala (premi). Dana yang terkumpul akan terus dikembangkan, sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk kepentingan di atas, bukan untuk kepentingan badan pengelola (asuransi syariah). Dengan demikian badan tersebut tidak dengan sengaja mengeruk keuntungan untuk dirinya sendiri. Disini sifat yang paling menonjol adalah tolong-menolong seperti yang diajarkan Islam.


Dewan Pengawas Syariah 

Pada asuransi syariah seluruh aktivitas kegiatannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan bagian dari Dewan Syariah Nasional (DSN), baik dari segi operational perusahaan, investasi maupun SDM. Kedudukan DPS dalam Struktur oraganisasi perusahaan setara dengan dewan komisaris.
Itulah beberapa hal yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Apabila dilihat dari sisi perbedaannya, baik dari sisi ekonomi, kemanuasiaan atau syariahnya, maka sistem asuransi syariah adalah yang terbaik dari seluruh sistem asuransi yang ada.


Dengan adanya keyakinan umat Islam di dunia dan keuntungan vang diperoleh melalui konsep asuransi syariah, lahirlah berbagai perusahaan asuransi yang menjalankan usaha perasuransian berlandaskan prinsip syariah. Perusahaan yang mewujudkan asuransi syariah ini bukan saja perusahaan yang dimiliki orang Islam, namun juga berbagai perusahaan milik non-muslim serta ada yang secara induk perusahaan berbasis konvensional ikut terjun usaha memberikan layanan asuransi syariah dengan membuka kantor cabang dan divisi syariah.







Source :

 Proteksi, No.184/Mei 2006/Tahun XXVII
Karnaen A. Perwataatmadja, Membumikan Ekonomi Islam di Indonesia, Usaha Kami, Depok, 1996

Sabtu, 22 September 2012

Difference Between Conventional Business Processes Economics with Business Processes of Islamic Economics

Pada dasarnya, perbedaan antara proses bisnis ekonomi konvensional dengan proses bisnis syariah itu memang sangat signifikan. Terutama pada sistem bunga yang diterapkan pada proses bisnis ekonomi konvensional, sebaliknya pada proses bisnis ekonomi syariah hanya mengenal sistem bagi hasil yang disebut mudhorobah.
Kemudian perbedaan pun juga tampak pada perjanjian kredit nya. Pada ekonomi konvensional, perjanjian kredit di kenal dengan adanya perjanjian baku. Yaitu suatu perjanjian yang dibuat sepihak dan dipersiapkan terlebih dahulu oleh pihak bank tertentu, sebelum nasabah mendatangi bank tertentu tersebut. Sedangkan pada ekonomi syariah, perjanjian pembiayaan mudhorobah tidak mengenal perjanjian baku, akan tetapi perjanjian dibuat oleh kedua pihak antara bank dan nasabah.

Sebelum membahas lebih jauh, ada sedikit ulasan mengenai perngertian ekonomi konvensional dan ekonomi syariah.

  • Ekonomi Konvensional, adalah Kegiatan perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas dengan menggunakan faktor produksi yang terbatas.
  • Ekonomi Syariah, Kegiatan perilaku manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan tujuan memperoleh falah (kesejahteraan dan kedamaian dunia akhirat) sebagai menunjuk dasar-dasar Islam sebagai acuan.
Dan berikut ini definisi Ekonomi dalam Islam menurut Para Ahli :
1. Muhammad Arif
Islamic  economics  is  the  study  of  Muslim's  behaviour  who  organises  the resources, which are a trust, to achieve falah.
2. S.M. Hasanuzzaman
Ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.
3. M.A. Mannan
“Ilmu ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan social yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang memiliki nilai-nilai Islam.”
4. Khursid Ahmad
Ilmu ekonomi Islam adalah “suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.”


Untuk lebih jelasnya, marilah kita lihat apa perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional dari bunga dan bagi hasil sebagai berikut:


Bunga (ekonomi konvensional)
  • Ketentuan pembayaran bunga ditetapkan pada waktu akad, dengan melihat bahwa setiap kegiatan usaha yang dilakukan akan selalu mendapatkan keuntungan. 
  • Besari kecilnya bunga tergantung jumlah uang yang dipinjamkan oleh pihak bank. Semakin besar nasabah meminjam uang (modal), maka bunga yang ditawarkan oleh bank semakin kecil. Begitu sebaliknya, semakin kecil uang yang dipinjam oleh nasabah, maka bunga akan semakin tinggi.
  • Jumlah pembayaran bunga tetap dan tidak meningkat, tidak melihat usaha yang dijalankan oleh nasabah mendapatkan untung atau rugi. Tanpa mempertimbangkan nasabah rugi dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. 
    Demikian sebaliknya, pembayaran bunga tetap, meskipun nasabah dalam menjalankan bisnisnya mendapatkan keuntungan yang berlipat-lipat.

Bagi Hasil (Ekonomi Syariah)
  • Penentuan besarnya bagi hasil ditentukan pada saat akad. Pada akad ini pembagian keuntungan berdasarkan kedua belah pihak, antara pihak bank dan nasabah.
  • Besarnya bagi hasil tidak didasarkan pada bunga, melainkan jumlah keuntungan yang diperoleh oleh bank. Bisa jadi jumlah keuntungan yang diperoleh pada saat bagi hasil bisa lebih tinggi dari bunga bank atau bisa jadi sebaliknya.
  • Tidak selamanya bank akan mempunyai keuntungan, namun ada kalanya merugi. Apabila bank merugi, maka kerugian akan ditanggung bersama. Perbandingan antara untung dengan rugi, banyak untungnya. Sehingga tidak perlu takut untuk menginvestasikan uang di bank syariah.
  • Jumlah pembagian keuntungan bisa meningkat lebih tinggi, tergantung dengan peningkatan penghasilan yang diperoleh oleh bank.

Jelas sekali perbedaan antara keduanya, namun tidak bisa dipungkiri bahwa sampai saat ini banyak diantara kita (umat muslim) yang masih taat kepada peraturan yang diterapkan proses bisnis Ekonomi Konvensional. Padahal kita tahu bahwa sistem bunga sangat dilarang dalam agama Islam, dan kita (umat muslim) seharusnya beralih, bahkan wajib beralih mengikuti proses bisnis yang diterapkan Ekonomi Syariah.



Sources :
  • Al-Arif, M.Nuryanto, Dasar-Dasar Ekonomi Islam
  • Koperasi Wapeska
  • http://nadyazahirsyah.blogspot.com
  • http://id.wikipedia.org

Jumat, 21 September 2012

Business Process

Sebelum memahami apa itu proses bisnis, kita perlu tahu bahwa sesungguhnya proses bisnis itu sangat vital peran nya bagi setiap organisasi atau perusahaan. Dalam rangka pencapaian tujuan dan sasarannya, perusahaan perlu menetapkan proses bisnis, agar dapat mengefektifkan, mengefisienkan dan membuat mudah untuk beradaptasi pada proses-proses didalamnya.

Banyak definisi yang dijabarkan oleh para ahli manajemen mengenai proses bisnis. Salah satunya adalah menurut Davenport, yaitu ;
“Proses bisnis adalah aktivitas yang terukur dan terstruktur untuk memproduksi output tertentu untuk kalangan pelanggan tertentu. Terdapat di dalamnya penekanan yang kuat pada “bagaimana” pekerjaan itu dijalankan di suatu organisasi, tidak seperti fokus dari produk yang berfokus pada aspek “apa”. Suatu proses oleh karenanya merupakan urutan spesifik dari aktivitas kerja lintas waktu dan ruang, dengan suatu awalan dan akhiran, dan secara jelas mendefinisikan input dan output.”

Kemudian Hammer dan Champy's juga mendifinisikan proses bisnis sebagai berikut ;
“Kumpulan aktivitas yang membutuhkan satu atau lebih inputan dan menghasilkan output yang bermanfaat/bernilai bagi pelanggan”

Secara garis besar Proses bisnis adalah suatu kumpulan aktivitas atau pekerjaan terstruktur yang saling terkait untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu atau yang menghasilkan produk atau layanan (demi meraih tujuan tertentu). Suatu proses bisnis dapat dipecah menjadi beberapa subproses yang masing-masing memiliki atribut sendiri tapi juga berkontribusi untuk mencapai tujuan dari superprosesnya. Analisis proses bisnis umumnya melibatkan pemetaan proses dan subproses di dalamnya hingga tingkatan aktivitas atau kegiatan.


Adapun karakteristik proses bisnis adalah:

  • Definitif        : Suatu proses bisnis harus memiliki batasan, masukan, serta keluaran yang jelas.
  • Urutan          : Suatu proses bisnis harus terdiri dari aktivitas yang berurut sesuai waktu dan ruang.
  • Pelanggan     : Suatu proses bisnis harus mempunyai penerima hasil proses.
  • Nilai tambah  : Transformasi yang terjadi dalam proses harus memberikan nilai tambah pada penerima.
  • Keterkaitan   : Suatu proses tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terkait dalam suatu struktur organisasi.
  • Fungsi silang  : Suatu proses umumnya, walaupun tidak harus, mencakup beberapa fungsi.

Proses Bisnis yang efektif dan efisien dapat menghasilkan nilai-nilai kompetitif bagi perusahaan. Proses bisnis yang dikelola dengan baik akan mampu menumbuhkan peluang. Namun perusahaan terkadang kurang memahami dan tidak mampu mengontrol proses bisnis yang dimilikinya.

Maka berdasarkan beberapa pemahaman mengenai proses bisnis dan uraian di atas dapat ditarik kesimpulkan bahwa pentingnya menerapkan proses bisnis bagi setiap organisasi atau perusahaan. Karena dengan adanya proses bisnis, organisasi atau perusahaan tersebut harus berorientasikan pada jumlah dan kualitas produk output, memanfaatkan dan menggunakan sumber daya dengan baik dan harus beradaptasi sesuai dengan kebutuhan bisnis dan pasar. Sehingga pengelolaan proses bisnis yang baik akan memberikan keuntungan-keuntungan pada organisasi atau perusahaan.



Sources :
  • Davenport, Thomas (1993), Process Innovation: Reengineering work through information technology, Harvard Business School Press, Boston
  • Hammer, Michael and Champy, James (1993), Reengineering the Corporation: A Manifesto for Business Revolution, Harper Business
  • http://id.wikipedia.org
  • http://midas-solusi.com

Sabtu, 15 September 2012

Definition Business Proscess Management



Business process management (BPM) is a systematic approach to making an organization's workflow more effective, more efficient and more capable of adapting to an ever-changing environment. A business process is an activity or set of activities that will accomplish a specific organizational goal.
The goal of BPM is to reduce human error and miscommunication and focus stakeholders on the requirements of their roles. BPM is a subset of infrastructure management, an administrative area concerned with maintaining and optimizing an organization's equipment and core operations.
BPM is often a point of connection within a company between the line-of-business (LOB) and the IT department. Business Process Execution Language (BPEL) and Business Process Management Notation (BPMN) were both created to facilitate communication between IT and the LOB. Both languages are easy to read and learn, so that business people can quickly learn to use them and design processes. Both BPEL and BPMN adhere to the basic rules of programming, so that processes designed in either language are easy for developers to translate into hard code.
There are three different kinds of BPM frameworks available in the market today. Horizontal frameworks deal with design and development of business processes and are generally focused on technology and reuse. Vertical BPM frameworks focus on a specific set of coordinated tasks and have pre-built templates that can be readily configured and deployed. Full-service BPM suites have five basic components:
  • Process discovery and project scoping
  • Process modeling and design
  • Business rules engine
  • Workflow engine
  • Simulation and testing
While on-premise business process management (BPM) has been the norm for most enterprises, advances in cloud computing have lead to increased interest in on-demand, software as a service (SaaS) offerings.

Sources :
http://searchcio.techtarget.com/definition/business-process-management